MUTIARA ILMU: DASAR HUKUM TEST DNA DALAM MENETAPKAN NASAB (TIDAK ADA PERBEDAAN ANTARA NASAB DEKAT ATAU JAUH)

Senin, 12 Agustus 2024

DASAR HUKUM TEST DNA DALAM MENETAPKAN NASAB (TIDAK ADA PERBEDAAN ANTARA NASAB DEKAT ATAU JAUH)



DESKRIPSI PERTANYAAN : 

1). Tepatkah test DNA dijadikan dasar hukum untuk ilhaqun nasab seperti halnya al-Qiyafah?

2). Bisakah test DNA dijadikan alat bukti dipengadilan?

JAWABAN :

Test DNA bisa dijadikan dasar penetapan nasab, sebab test DNA dalam dunia medis secara sainstifik memiliki akurasi (ketepatan) analisa yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Bahkan TES DNA lebih valid dari pada AL-QIYAFAH, sehingga TEST DNA layak dijadikan pijakan hukum.

REFERENSI :

١.الفقه المذاهب الاربعة، ج ٤ ص٤٣٠.
٢.تكملة المجموع شرح المهذب، ج ١٦/ص٢٠٥.
٣.تكملة المجموع شرح المهذب، ج ١٧/ ص٤١.
٤.تكملة المجموع شرح المهذب، ج ٢١/ص٣٦٢.
٥.مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ج ٣/ ص٣٠٥.

Penetapan hubungan nasab kepada seseorang bukan persoalan yang mudah. 
Oleh karena itu, untuk menetapkan nasab memerlukan kerangka hukum. Salah satunya melalui hukum pembuktian adanya ketersambungan nasab.
Penetapan nasab secara fisik dalam terminologi hukum pembuktian di masa lalu dikenal dengan istilah al-Qiyafah. 

*TEKNOLOGI AL-QIYAFAH* 

Teknologi Al-Qiyafah adalah suatu keahlian seseorang untuk mengetahui kemiripan orang melalui jejak atau telapak kakinya. 
Keahlian ini berguna sebagai salah satu cara untuk menetapkan nasab seseorang. 

Teknologi al-Qiyafah telah mengilhami konsep pembuktian nasab di masa sekarang melalui: "PENGEMBANGAN DAN MODERNISASI TEKNOLOGI PENETAPAN NASAB MELALUI TES DNA" yang memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih kuat. 

Oleh sebab itu, jika dimasa lalu penetapan nasab anak sudah dilakukan berdasarkan basis-basis teknologi seperti teknologi al-Qiyafah meskipun masih sangat alami, tetapi konsep al-Qiyafah yang menitikberatkan pada kesamaan rupa, warna kulit, rambut, jejak atau telapak kaki dan lain-lain telah mengindikasikan bahwa hukum pembuktian dalam peradilan Islam sudah sangat maju saat itu. 

Oleh karena itu, konsep al-Qiyafah yang telah mengilhami konsep pembuktian nasab bagi anak dapat diaktualisasikan kembali guna mempermudah menyelesaikan berbagai perkara yang berkaitan dengan hukum pembuktian. 

Pengembangan konsep al-Qiyafah sebagai alat bukti dapat di masukkan sebagai alat bukti melalui keterangan ahli yang diaktualisasikan dalam ilmu DNA testing.

RUJUKAN DALIL BAB TEST DNA

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ : دَخَلَ عَلَيْهَا مَسْرُورًا تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ فَقَالَ أَلَمْ تَرَىْ أَنَّ مُجَزِّزًا نَظَرَ آنِفًا إِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَقَالَ هَذِهِ اْلأَقْدَامُ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ قَالَ أَبُوْ عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى ابْنُ عُيَيْنَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَزَادَ فِيهِ أَلَمْ تَرَ أَنَّ مُجَزِّزًا مَرَّ عَلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَدْ غَطَّيَا رُءُوسَهُمَا وَبَدَتْ أَقْدَامُهُمَا فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ اْلأَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ وَهَكَذَا حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدِ احْتَجَّ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِهَذَا الْحَدِيثِ فِي إِقَامَةِ أَمْرِ الْقَافَةِ.
(رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ).

“Dari A’isyah RA, ia berkata: “Sungguh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengunjunginya dengan keadaan suka cita, guratan kegembiraan nampak di wajah beliau. Lalu beliau bersabda: “Tidakkah kamu tadi melihat Mujazzir (seorang ahli nasab) memandang  Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata: “Kaki-kaki ini memiliki kesamaan antara satu dengan yang lain.” 
Abu Isa (Tirmidzi) berkata: “Ini merupakan hadits hasan shahih.” 

Dan sungguh Ibn ‘Uyainah meriwayatkan hadits ini dari al-Zuhri dari Urwah dari Aisyah, dengan tambahan: “Tidakkah kamu melihat Mujazzir melintas di depan Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid saat kepala mereka tertutup dan terlihat kakinya.
Lalu ia berkata: “Sesungguhnya kaki-kaki ini memiliki kesamaan antara satu dengan yang lain.” Demikianlah Sa’id bin Abdirrahman dan lebih dari seorang perawi menceritakan hadits ini kepada kami, dari Sufyan bin Uyaynah, dari al-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Dan ini merupakan hadits shahih, sebagian ulama telah menjadikan hadits ini sebagai hujjah dalam masalah qiyafah. 
(HR. Tirmidzi)  

Pemeriksaan DNA dapat memberikan petunjuk tentang hubungan antar keluarga dan garis keturunan. 

DNA adalah singkatan dari Deoxyribonucleic acid, dalam Bahasa Indonesia disebut ADN (Asam deoksiribonukleat). Terletak di inti sel dalam struktur kromosom dan pada mitokondria, DNA inilah yang menentukan jenis rambut, warna kulit, dan sifat-sifat khusus dari manusia.

Qiyas persamaan untuk melacak kemiripan fisik seseorang dengan ayahnya saat ini bisa diketahui lebih spesifik lagi dengan faktor genetik, yaitu test DNA.

Tes DNA genealogis adalah tes berbasis DNA yang melihat lokasi spesifik dari genom seseorang, untuk menemukan atau memverifikasi hubungan silsilah leluhur atau untuk memperkirakan campuran etnis seseorang sebagai bagian dari silsilah genetik.

Adapun cara kerja tes DNA berawal dari pengambilan sampel. Sampel bisa diambil dari darah, air liur, dan rambut. 
Ketiga metode pengambilan sampel tersebut yang paling lazim. Namun, bisa juga dengan pengambilan sampel dari cairan ketuban (cairan yang mengelilingi janin selama kehamilan) atau jaringan lain. Pengambilan sampel ini biasanya dilakukan dengan tes usap atau swab. Kemudian, sampel ini akan dikirim ke laboratorium. Di laboratorium akan dilakukan ekstraksi sel inti DNA kemudian dilakukan pemeriksaan untuk menilai susunan kromosom DNA dari sampel. Dari susunan kromosom ini akan didapatkan hasil apakah terdapat kerusakan atau abnormalitas genetik tertentu, ataupun adanya kecocokan DNA antara sampel dan pembanding.

*والله اعلم بالصواب*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar