اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Kepada
Yth : Bapak, Ibu, Sdr-i
Muslimin & Muslimat
di seluruh pelosok
Tanah Air Indonesia
yang
di muliyakan Allah ﷻ
Puji dan syukur kehadirat Allah ﷻ.
atas segala nikmat yang
diberikan-Nya kepadakita.
Sholawat dan salam selalu tercurah kepada baginda Nabi Muhammad ﷺ.
🇮🇩
Ternyata Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia Dimulai Sejak Abad Ke-12
Sejarah bendera merah putih
– Sejak kecil kita sudah sering melihat bendera merah putih dikibarkan saat upacara di sekolah, upacara peringatan kemerdekaan, peringatan hari besar negara, hingga event olahraga.
Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana sejarah bendera merah putih yang sebenarnya, apa arti dibalik warnanya dan bagaimana kedudukannya.
Padahal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
Bendera merupakan sepotong kain segi empat atau segitiga yang dikaitkan pada puncak tiang, dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan atau sebagai tanda.
Dengan kata lain,
bendera merah putih merupakan lambang negara yang harus dihormati dan dihargai.
Salah satu caranya adalah dengan mempelajari sejarah dibalik terciptanya Sang Saka Merah Putih.
Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan
Sejarah Bendera Merah Putih Saat Kemerdekaan
Usia Bendera Merah Putih
Arti Warna dan Ukuran Bendera Merah Putih
Arti Warna Merah Putih
Ukuran Bendera
Kedudukan Bendera Merah Putih
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Buku Terkait Sejarah Indonesia
Materi Terkait Sejarah Indonesia
Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia ternyata sudah ada sejak zaman kerajaan.
Habib Utsman bin Yahya ba'alwi Yaman CS belum lahir
Menurut catatan sejarah, bendera merah putih pertama kali terlihat pada Zaman Kerajaan Kediri.
Sekitar tahun 1292 Masehi,
Pasukan Raja Jayakatwang menggunakan bendera merah putih dalam perang melawan Prabu Kertanegara dari Kerajaan Singasari.
Kemudian, di masa Kerajaan Majapahit pada
abad ke-13 sampai
abad ke-16, bendera merah putih dijadikan sebagai lambang kebesaran.
Mpu Prapanca, dalam
kitab Negarakertagama menuliskan bahwa simbol warna merah dan putih selalu terlihat di setiap upacara kebesaran
*Prabu Hayam Wuruk* sejak tahun 1350 M sampai tahun 1389 M.
Temukan fakta-fakta menarik lain tentang kerajaan Majapahit dalam
buku Hitam Putih
Majapahit yang ditulis oleh
Sri Wintala Achmad.
Buku ini menyajikan sejarah Kerajaan besar
di Nusantara, yaitu Majapahit.
Disajikan dari awal mula pendirian Kerajaan oleh
Dyah Wijaya,
Kejayaan di bawah kekuasaan
*Hayam Wuruk* hingga keruntuhan dengan pecahnya Majapahit menjadi dua bagian, yaitu Majapahit Kulon dan Majapahit Wetan.
Selain di Tanah Jawa, bendera merah putih juga pernah dipakai di Tanah Batak oleh Sisingamangaraja IX.
Dia menggunakan warna merah putih sebagai bendera perang yang ditengahnya terdapat gambar pedang kembar berwarna putih dengan warna merah menyala dan putih sebagai dasarnya.
Saat terjadi peperangan
di Acèh,
Para pejuang Acèh menggunakan bendera merah putih sebagai bendera perang.
Di bagian belakang bendera tersebut, terdapat gambar matahari, bintang, bulan sabit dan ayat suci Al-Qur’an.
Sedangkan di Sulawesi Selatan,
Bendera merah putih dipakai oleh kerajaan Bugis Bone untuk menjadi simbol kekuasaan serta kebesaran Kerajaan.
Bendera ini dikenal dengan nama Woromporang.
Ketika perang Jawa pecah pada tahun 1825-1830 Masehi, Pasukan
Pangèran Diponegoro memakai bendera berwarna merah putih dalam perjuangan melawan Belanda ±300th.
Warna merah dan putih yang digunakan pada zaman dulu diciptakan melalui teknik pewarnaan tradisional.
Warna putih tercipta dari kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi kain sedangkan warna merah tercipta dari daun pohon jati, kulit buah manggis atau bunga belimbing wuluh.
Ada juga yang mengatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari bendera Rasulullahﷺ .
Akan tetapi, seorang penulis Sirah Nabawiyyah
bernama Al-Mubarakfuri membantah pernyataan tersebut.
Dia mengatakan bahwa bendera yang digunakan Rasulullahﷺ berwarna putih.
Memasuki abad ke-20, warna merah putih
kembali dihidupkan kembali oleh para mahasiswa untuk mengekspresikan rasa nasionalisme.
Lalu pada tahun 1928,
🇮🇩
Bendera merah putih digunakan lagi untuk pertama kalinya di Jawa,
meskipun saat itu pemerintahan kolonialisme melarang penggunaan bendera🇮🇩.
Sejarah Bendera Merah Putih Saat Kemerdekaan
Pada masa penjajahan Jepang, tepatnya
tanggal 7 September 1944, Indonesia diperbolehkan untuk merdeka.
Merespon hal tersebut,
*Chuuoo Sangi In,*
Badan atau Dewan Pertimbangan Pusat saat itu menggelar sidang tidak resmi pada
tanggal 12 September 1944 yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno.
Sidang tersebut membahas tentang pemakaian bendera Indonesia dan lagu kebangsaan.
Dari hasil sidang, panitia membentuk lagu Indonesia Raya dan bendera kebangsaan merah putih.
*Ki Hajar Dewantara* kemudian membentuk panitia dengan tujuan untuk meneliti tentang bendera serta lagu kebangsaan Indonesia.
Akhirnya, ditetapkan bahwa bendera merah putih sama dengan bendera Nippon (Jepang) saat itu, yaitu panjang 3 meter dengan lebar 2 meter.
Ir. Soekarno, seperti yang ditulis oleh Iskandar Syah dalam bukunya Sejarah Nasional Indonesia, kemudian memerintahkan Chaerul Basri untuk mengambil kain dari gudang.
Bendera merah putih pun dijahit oleh Istri Ir. Soekarno yang bernama Ibu Fatmawati.
Tepat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal
*17 Agustus 1945,*
bendera merah putih akhirnya dikibarkan oleh Suhud dan Latief Hendraningrat di Jalan Pegangsaan Timur No. 5, Jakarta.
Lalu, pada tanggal
6 Juli 1949, bendera merah putih dikembalikan
ke Presiden Soekarno untuk kemudian dikibarkan
di halaman Gedung Agung
pada 17 Agustus 1949.
Pengibaran terakhir
*Sang Saka Merah Putih* terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, tepatnya tanggal
*17 Agustus 1968*
di Istana Merdeka.
Saat itu, bendera pusaka sudah mulai rapuh dan memudar warnanya sehingga harus
*“dipensiunkan”*
untuk disimpan di dalam ruangan Istana Merdeka.
Di Istana Merdeka,
*Sang Saka Merah Putih* disimpan di Ruang Bendera Pusaka dalam vitrin berbentuk trapesium yang terbuat dari plexiglass.
Untuk mempertahankan kualitasnya,
bendera pusaka disimpan dalam suhu ruangan
22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruangan penyimpanan
sekitar 62 persen.
Bendera Merah Putih itu digulung dengan pipa plastik yang berlapiskan kain berwarna putih.
Di Bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong atau kertas telo, pohong yang berkualitas tinggi lalu diikat dengan pita berwarna merah putih.
Setelah disimpan sekian lama di Istana Merdeka,
*Sang Saka Merah Putih* kemudian dipindahkan
ke Monumen Nasional (Monas) pada tahun 2007.
Bendera itu disimpan
di dalam sebuat vitrin atau lemari panjang.
Vitrin atau lemari panjang itu terbuat dari
*kaca anti peluru*
yang berukuran sama dengan Sang Saka Merah Putih.
Kaca untuk melapisi bendera itu memiliki
tebal 12 cm dengan ketinggian sekitar 30 cm.
Saat ini, para pengunjung Monumen Nasional bisa melihat langsung wujud dari Bendera Pusaka.
Usia Bendera Merah Putih
Sang Saka Merah Putih sejatinya sudah memiliki historis yang panjang dilihat dari sejarah dan umur bendera.
Namun, bagaimana kita mengetahui umur dari Bendera Pusaka tersebut.
Ada dua cara untuk mengetahui dan menetapkan usia
*Sang Saka Merah Putih.* Cara yang pertama dengan menyusun kesamaan
di beberapa lapangan pengetahuan.
Dan cara yang kedua dengan menerangkan peristiwa kesamaan yang diperoleh, sehingga dapat ditetapkan sejarah lamanya penghormatan Merah Putih itu dengan bantuan ilmu prehistori.
Untuk membedakan kesamaan peristiwa yang diperoleh tersebut, maka dibutuhkan beberapa istilah seperti Austronesia,
purba-Austronesia dan Austronesia – bersama.
Austronesia adalah kesamaan yang dipakai
di kepulauan Selatan seperti kata bulan, matahari, langit, darah, merah dan putih.
Istilah ini termasuk juga
ke dalam
Austronesia-bersama sebab digunakan juga dalam bahasa selatan dengan tidak merubah bunyi dari kata-kata tersebut.
Dengan adanya kesamaan antara istilah Austronesia dan
Austronesia-bersama, maka terbentuklah bahasa purba-Austronesia yang menjadi induk bahasa yang
melahirkan bahasa-bahasa seperti Sunda, Jawa,
Tagalog, Malagasi dan Indonesia.
Pengetahuan purbakala ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan geologi atau ilmu tanah dan dengan dibantu oleh bantuan radioaktif dapat ditentukan umur dari tengkorak dan
tulang-belulang itu berasal.
Dengan demikian, dapat pula untuk mengidentifikasi usia bendera merah putih yang ditemukan di zaman purbakala.
Berdasarkan studi ilmiah dari ilmu tanah dan dari segi ilmu kimiawi,
perkiraan tentang usia kain bendera tersebut bisa dapat diketahui.
Dua orang sejarawan pada tahun 1926 mengusahakan agar zaman batu
di Indonesia dapat memakai angka tahun yang bisa ditetapkan pada
masa-masa paleolitikum, mesolitikum dan neolitikum.
Mereka juga berpendapat bahwa datangnya
Bangsa Arya ke India pada sekitar 800 sampai 1000 Sebelum Masehi bisa dihitung secara real, sehingga perhitungan tahun zaman batu
di Indonesia bisa dilanjutkan dengan merunut angka tahun tersebut.
Arti Warna dan Ukuran Bendera Merah Putih
pixabay
Arti Warna Merah Putih
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang dalam.
Merah berarti keberanian dan putih sebagai kesucian.
Selain itu, warna merah dan putih juga dikatakan sebagai lambang dari tubuh dan jiwa manusia.
Maka dari itu, kedua warna ini bisa dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan
Negara Indonesia.
Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia.
Maksudnya, warna merah menyimbolkan darah seorang wanita
datang bulan dan putih menyimbolkan sperma laki-laki.
Selain itu, dia mengatakan bahwa tanah di Nusantara ini berwarna merah dan getah tumbuhan berwarna putih.
Di masa lalu, warna
merah putih bagi bangsa Indonesia atau Austronesia dianggap sebagai simbol langit dan bumi.
Mereka menganggap warna merah putih sebagai keagungan, kejayaan dan kesaktian.
Sementara itu, dalam budaya Jawa Kuno, bendera merah putih memiliki makna sebagai simbol pemersatu
antara laki-laki dan perempuan.
Warna merah juga dapat melambangkan tubuh manusia yang sudah dialiri darah sejak lahir.
Warna putih melambangkan roh manusia yang bersih dan suci.
Karena itu, jika merah dan putih disatukan,
bendera merah putih menjadi lambang jati diri bangsa negara Indonesia yang suci dan bersih.
Ukuran Bendera
Ukuran bendera merah putih perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, ukurannya bisa
berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dan pemasangan bendera tersebut.
Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pengaturan ukuran bendera telah ditentukan oleh pemerintah dalam
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan ukurannya,
Bahasa, lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia adalah berbentuk empat persegi panjang yang ukuran lebarnya ⅔ dari panjangnya.
Dibagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama persis. Sang Saka Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang warnanya tidak akan luntur.
Ketentuan ukuran bendera merah putih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Untuk penggunaan
di lapangan Istana
Kepresidenan: 200 x 300 cm
Untuk penggunaan
di Lapangan Umum: 120 x 180 cm
Untuk penggunaan
di dalam Ruangan: 100 x 150 cm
Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil
Presiden: 36 x 54 cm
Untuk penggunaan di mobil
Pejabat Negara: 30 x 45 cm
Untuk penggunaan
di Kendaraan Umum: 20 x 30 cm
Untuk penggunaan
di Kapal: 100 x 150 cm
Untuk penggunaan
di Kereta Api: 100 x 150 cm
Untuk penggunaan
di Pesawat Udara: 30 x 45 cm
Untuk penggunaan di Meja: 10 x 15 cm
Kedudukan Bendera Merah Putih
Pasal 35 UUD 1945 ditetapkan bahwa bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera merah putih mempunyai kedudukan khusus sebagai bendera negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 35 dan diperjelas dalam UU no 24 tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kedudukan bendera merah putih adalah:
Merupakan Identitas dan jati diri bangsa
Merupakan kedaulatan bangsa
Merupakan lambang tertinggi bangsa
Selain itu, terdapat hal-hal yang penting dalam peraturan pemerintah mengenai bendera
merah putih:
Bendera merah putih atau bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang dikibarkan dalam Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Duplikat bendera hanya dapat dikibarkan pada
tanggal 17 Agustus.
Pada saat penaikan dan penurunan bendera, semua yang hadir diharuskan berdiri
Pada saat dikibarkan dan diturunkan bendera
merah putih tidak boleh menyentuh tanah dan air.
Bendera merah putih tidak boleh ditempel dengan lencana, cukup dengan dua warna saja.
Saat ini, bendera merah putih dapat dikibarkan untuk menunjukan
suka cita bangsa Indonesia setelah melalui masa perjuangan yang begitu sulit dan panjang di masa penjajahan.
Sang Saka Merah Putih juga menyatukan seluruh masyarakat Indonesia dibawah satu naungan yaitu rasa cinta pada negeri.
Maka dari itu, kita harus meneruskan semangat perjuangan Merah Putih dengan prestasi-prestasi.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terdapat aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih.
Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait cara atau himbauan tentang pemasangan bendera merah putih, diantaranya:
Pengibaran atau Pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan diantara matahari terbit hingga terbenam
Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera merah putih boleh dilakukan pada malam hari
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, serta transportasi pribadi
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran atau pemasangan bendera merah putih di rumah, pemerintah daerah setempat harus memberikan Bendera merah putih kepada setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada
tanggal 17 Agustus, Bendera Merah Putih boleh dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
Selain itu, pasal 13 hingga
15 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih, diantaranya:
Bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera.
Bendera Merah Putih dipasang tali dan diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera.
Bendera Merah Putih dipasang membujur rata ketika dipasang di dinding.
Bendera Merah Putih dinaikkan dan diturunkan pada tiang secara perlahan dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah atau air.
Bendera Merah Putih yang dikibarkan atau dipasang
setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang lalu dihentikan sejenak dan diturunkan kembali tepat setengah tiang.
Saat hendak diturunkan, bendera merah putih dinaikkan lebih dulu hingga ke ujung tiang lalu dihentikan sejenak baru kemudian diturunkan kembali.
Pada saat penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih, semua orang harus memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kepada Bendera hingga selesai.
Penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Lihat lebih lengkap aturan pengibaran bendera merah putih menurut undang-undang dalam buku UUD 1945 Amandemen Lengkap yang disusun oleh Tim Pustaka Yustisia.
Demikian pembahasan tentang sejarah Bendera Merah Putih beserta dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih. Semoga barokah
semua pembahasan
di atas dapat menambah wawasan kita.
*٩ ذوالقعدة ١٤٤٦ ه*
Semarang, 7 Mei 2025 M
KOMANDO LASKAR SABILILLAH
الحسني محمدصالح
شكرا وجزاك الله خيرا
آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ
والله الموفق إلى أقوم الطريق
واَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ