MUTIARA ILMU: *Analisis dan Kesimpulan Mengenai Syuhroh dan Istifadloh dalam Penisbatan Nasab Klan Ba’alwi*

Rabu, 18 September 2024

*Analisis dan Kesimpulan Mengenai Syuhroh dan Istifadloh dalam Penisbatan Nasab Klan Ba’alwi*

https://www.walisongobangkit.com/analisis-dan-kesimpulan-mengenai-syuhroh-dan-istifadloh-dalam-penisbatan-nasab-klan-baalwi/



Definisi Syuhroh dan Istifadloh
*Syuhroh:* Merujuk pada tingkat kepopuleran atau kemashuran suatu fakta atau identitas dalam masyarakat. Dalam konteks nasab, syuhroh menunjukkan sejauh mana seseorang atau keluarga dikenal luas sebagai keturunan dari tokoh atau keturunan tertentu.
*Istifadloh:* Mengacu pada penyebaran pengetahuan atau pengakuan mengenai fakta tersebut di seluruh generasi dan komunitas. Ini termasuk pengakuan yang konsisten dan diterima secara umum dari generasi ke generasi dan dari berbagai sumber.
 

*2. Penerapan Syuhroh dan Istifadloh dalam Penentuan Nasab*

Madzhab empat dan prinsip-prinsip fikih menyetujui bahwa penetapan nasab dapat didasarkan pada syuhroh wal istifadloh. Ini melibatkan:

*Kepopuleran Nasab:* Pengetahuan yang meluas mengenai nasab atau keturunan seseorang di masyarakat, baik pada masa lalu maupun saat ini.
*Kesaksian Berkelanjutan:* Kesaksian dari berbagai generasi dan sumber terpercaya, termasuk catatan kitab-kitab nasab.
 

*3. Kesulitan dalam Penisbatan Nasab Klan Ba’alwi*

*Perubahan dalam Penisbatan*: Nama Abdullah sebagai anak Ahmad bin Isa baru dikenal pada abad ke-9 Hijriah. Habib Ali al-Sakran adalah yang pertama kali mengaitkan nama Abdullah dengan Ubaidillah, leluhur Ba’alwi. Sebelumnya, selama 550 tahun setelah wafatnya Ahmad bin Isa, tidak ada sumber yang menyebutkan nama Ubaidillah.
*Ketiadaan Referensi Terkait*: Kitab-kitab nasab dari abad ke-4 hingga ke-8 Hijriah tidak mencantumkan nama Abdullah atau Ubaidillah sebagai anak Ahmad bin Isa. Ini menunjukkan bahwa selama periode tersebut, nasab ini tidak dikenal atau diakui dalam dokumentasi nasab yang ada.
*Penisbatannya Terputus*: Nasab klan Ba’alwi mengalami keterputusan selama 550 tahun. Selama periode ini, tidak ada dokumentasi atau bukti konsisten yang mendukung klaim mereka sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
 

*4. Syuhroh dan Istifadloh dalam Nasab Klan Ba’alwi*

*Syuhroh pada Abad ke-9:* Nasab klan Ba’alwi baru dikenal secara luas pada abad ke-9 Hijriah, setelah Habib Ali al-Sakran menghubungkan nama Abdullah dengan Ubaidillah. Sebelumnya, tidak ada pengakuan yang luas atau konsisten mengenai nama Abdullah sebagai anak Ahmad bin Isa.
*Istifadloh yang Tidak Konsisten:* Tidak adanya dokumentasi yang konsisten dari abad ke-4 hingga ke-8 Hijriah menunjukkan bahwa syuhroh dan istifadloh untuk nasab klan Ba’alwi tidak berlaku untuk periode tersebut. Nasab ini baru diterima setelah pengakuan pada abad ke-9, yang menunjukkan adanya celah dalam keberlanjutan riwayat nasab.
 

*5. Kesimpulan*

Berdasarkan analisis dan data ilmiah, beberapa kesimpulan dapat ditarik mengenai nasab klan Ba’alwi:

*Penisbatan Klan Ba’alwi:* Penisbatan klan Ba’alwi kepada Nabi Muhammad SAW baru muncul pada abad ke-9 Hijriah, setelah Habib Ali al-Sakran mengaitkan Abdullah dengan Ubaidillah. Selama 550 tahun sebelumnya, *tidak ada sumber yang mendukung klaim ini.*
*Keterputusan Riwayat:* Riwayat nasab klan Ba’alwi terputus selama 550 tahun. Selama periode tersebut, *tidak ada bukti dokumentasi atau pengakuan konsisten yang mendukung klaim nasab ini*.
*Validitas Nasab:* Berdasarkan ketiadaan bukti dokumentasi yang konsisten dan terputusnya riwayat selama 550 tahun, *nasab klan Ba’alwi dapat dikategorikan sebagai munqati’ (terputus) dan mardud al-nasab (tertolak). Ini menunjukkan bahwa syuhroh dan istifadloh yang diterapkan pada nasab klan Ba’alwi tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk validitas historis yang kuat.*
*Referensi:*

Sirr Silsilat al-Alawiyah
Tahdzib al-Ansab
Lisan al-Mizan
Al-Majdi fi Ansab al-Talibin
Al-Syajarah al-Mubarakah
Al-Fakhri fi Ansabitholibin
Al-Ashili fi Ansab al-Talibin
Al-Suluk
Umdat al-Thalib fi Ansab Al Abi Thalib
Al-Nafha al-Anbariya fi Ansab Khair al-Bariyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar