MUTIARA ILMU: Adab, Hukum dan Hikmah Puasa Ramadhan

Sabtu, 29 Oktober 2016

Adab, Hukum dan Hikmah Puasa Ramadhan

 “Berpuasa itu adalah Perisai (tameng) dari api Neraka, ibarat Perisai salah satu kalian dari peperangan”

Dari Umar bin Khatab ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, maksud hadits: Di bulan Ramadhan, apabila seseorang (yang menjalankan puasa) terbangun dari tidurnya, lalu menggerakkan anggota tubuhnya diatas tempat tidurnya, maka malaikat berseruh: “Bangunlah segera, semoga Alloh memberkati dan memberi rahmat kepadamu”, kemudian apabila ia tegak, hendak melakukan sholat, maka tempat tidurnya pun berdo’a, “Ya Alloh, gantikanlah tempat tidur yang bagus dan tebal baginya”. Ketika ia memakai pakaian, maka pakaianpunberdo’a untuknya, “Ya Alloh, berikan pakaian yang indah dari sorga”, pada waktu ia mengenakan sandal, maka sandalpun berdo’a untuknya, “Ya Alloh tegakkanlah kedua kakinya diatas shirath”, dan ketika berwudhuk, maka airpun berdoa untuknya, “Ya Alloh, bersikanlah ia dari segalah noda dan dosa”, dan ketika diangkat kedua tangannya untuk bertakbir dalam sholat, maka rumahnyapun berdoa untuknya, “Ya Alloh, lapangakanlah kuburnya, dan terangkanlah liangnya, serta tingkatkanlah rahmat dan kasih sayangMu pada orang ini” Allohu Akbar.
Maksud hadits: “….Bulan Ramadhan awalnya merupakan Rahmat, pertengahanya adalah Maghfiroh (ampunan) dan diakhir bulan Ramadhan adalah Pembebasan dari Api Neraka”.
Termasuk keutamaan bulan puasa bagi seorang hamba yang senatiasa beribadah dengan keimanan dan mengharap Ridho’ Alloh Ta’ala semata, dia akan  menjadi  hamba  yang  beruntung  dan  mendapat derajat yang sangat tinggi disisi Alloh Ta’ala.
Dalam  Hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Adaylami (Musnad Alfirdaus),  Rasululloh SAW bersabda, maksud hadits:
“Diamnya seorang yang sedang berpuasa merupakan Tasbih, Tidurnya adalah Ibadah, Do’anya dikabulkan dan amalan baiknya dilipat gandakan”.
Pahala Khushus Dari Alloh Ta’ala, Bagi yang Menjaga Ibadah Puasa
“Dari Abu Huraurah Ra, Berkata: Bahwasanya Rasululloh SAW Bersabda, maksud hadits : Alloh Ta’ala, berfirman, “Semua amal anak adam untuk dirinya kecuali Ibadah puasa, maka sesungguhnya dia (ibadah puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan memberi pahala karnanya” (Muttafaqun Alaih).
Hadits tersebut mempunyai nilai khusus (istimewa) untuk siapa saja dari ummat Nabi Muhammad SAW, yang melakukan Ibadah puasa. dalam kalimat “Wa Ana Ajzii Bih..” (Aku yang akan memberi pahala karnanya) merupakan pemberian pahala yang sangat Istimewa, tidak ada yang tahu nilainya kecuali Alloh Ta’ala, dan itu merupakan rahasia Alloh Ta’ala. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thobroni dan Imam Baihaqy,      Rosulullah SAW  Bersabda, maksud hadits:
“Ibadah Puasa untuk Alloh Azza wa Jalla, tidak ada yang mengetahui pahala yang melakukanya kecuali Alloh Azza Wa Jalla”
Tentunya, untuk mencapai pahala khusus dalam Ibadah puasa harus memenuhi beberapa syarat/ adab guna menyempurnakan Ibadah seorang hamba, sebagai berikut :
  • A-Niat berpuasa karna Alloh Ta’ala, dengan disertai Hati yang Hadir.
  • B-Menjaga perkara-perkara yang  membatalkan Ibadah puasa (mufthirot) seperti, makan, minum, Masuknya Sesuatu ke Dalam tubuh/ perut dengan disengaja. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa, berhubungan antara suami istri disaat menjalankan puasa dsb.
  • C-Menjaga perkara-perkara yang membatalkan pahala Puasa (muhbithot) seperti Ghibah  (menggunjing), Namimah  (adu domba), Berbohong, Melihat wanita yang bukan   mahramnya   dengan Sengaja  disertai  syahwat,  Bersenang  senang    bersama   istri  dengan  Syahwat, Sumpah palsu, Menjadi saksi  palsu, Takabbur (sombong/angkuh), menjauhi  makanan & minuman dari yang  syubhat apalagi yang  Haram,   menjauhi dari   penghasilan  Haram,  memutuskan  hubungan  silaturrahim  (permusuhan), berkata kotor dan keji.
  • D- Bagi kaum Hawa hendaknya tidak sering  keluar Rumah dan apabila keluar dari rumah maka  wajib Menutup Aurat sesuai  syari’at.
Lailatul Qodar
Sesungguhnya Lailatul Qodar diturunkan pada malam yang penuh barokah, rahmat dan ampunan, tidaklah seorang hamba yang ta’at senantiasa di malam itu memohon pada Alloh Ta’ala, kecuali akan dikabulkan. Betapa ruginya seorang hamba bila melewatkan malam tersebut.
Maksud Firman Alloh Ta’ala:
“1.Sesungguhnya Kami telah menurunkan-nya ( Alqur’an ) pada Lailatul Qodar. 2. dan taukah engkau  apakah  Lailatul  Qodar  itu?  3. Lailatul  Qodar  itu  lebih   baik  dari  seribu   bulan.    4. Malaikat dan Ruh (Jibril) turun padanya dengan izin Tuhan-nya membawa segala perintah.  5.Sejahteralah malam itu sampai terbit Fajar.“
Ayat tersebut merupakan Nash dari Alqur’an yang menjelaskan, bahwa Lailatul Qodar adalah kejadian luar biasa yang turun disetiap bulan suci Ramadhan. Segala amal baik yang dilakukan pada malam itu dilipat gandakan pahalanya sehingga seakan-akan seorang hamba beramal selama 1000 bulan. Rasululloh SAW, tidak memberi tahu kepastian terjadinya malam Lailatul Qodar, agar ummat Islam senatiasa menghidupkan Sunnah dan semangat beribadah selama bulan Ramadhan.
Akan tetapi ada beberapa riwayat Hadits shahih yang menjelaskan tanda-tanda turun-nya malam Lailatul Qodar akan terjadi pada hitungan tanggal malam ganjil diantara 10 malam-malam yang terakhir. Ummat Nabi Muhammad SAW, diberi kesempatan untuk meraihnya (Lailatul Qodar), dimana pada malam itu para Mala’ikat diturunkan ke langit bumi guna meng-amini dan mencari siapa saja dari Ummat Muhammad SAW, yang memohon Rahmat, Ampunan dan Derajat yang sangat tinggi (1000 bulan) dari Alloh Ta’ala hingga menjelang fajar. Hanya Orang  Ta’at dan bijak yang akan selalu mencari keutamaan Lailatul Qodar dan meraihnya.
Dari Ubadah Ashomid ra, berkata, maksud Hasits : “Rosulullah SAW, telah memberi kami kabar tentang Lailatul Qodar, Beliau bersabda :
“Lailatul Qodar adalah 10 akhir di bulan Ramadhan, yaitu pada malam 21, atau malam 23, atau malam 25, atau malam 27, atau malam 29, atau diakhir malam Ramadhan. Barang siapa menghidupkan-nya (Sholat) dengan mengharap pahala dari Alloh SWT, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang”
Dalam riwayat yang lain, Rasululloh SAW bersabda, maksud Hadits:
“Barang  siapa menghidupkan (Sholat)  malam  Lailatul Qodar  dengan Ibadah karena iman dan mengharapkan pahala dari Alloh SWT, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”  (Muttafaqun Alaih).
Perkiraan Tanda-tanda Terjadinya Lailatul Qodar Versi Imam Qolyubi
Dengan Melihat Awal Hari dari Bulan Ramadhan:
  • Jika awal Ramadhan hari Ahad atau hari Rabu, maka kemungkinan malam Lailatul Qodar pada malam 29.
  • Jika awal Ramadhan hari Jum’at atau Selasa, maka kemungkinan Lailatul Qodar pada malam 27.
  • Jika awal  Ramadhan  hari Kamis, maka kemungkinan malam Lailatul Qodar pada malam 25.
  • Jika awal Ramadhan hari Sabtu,maka kemungkinan malam Lailatul Qodar pada malam 23.
  • Jika  awal  Ramadhan  hari senin, maka  kemungkinan  malam  Lailatul  Qodar pada  malam 21.
Adapun tanda-tanda malam Lailatul Qodar adalah udara pada malam itu tidak panas dan tidak dingin (sedang), ke-esokan harinya matahari tidak terlalu panas.
Alhasil, kunci utama untuk mendapatkan “Lailatul Qodar” adalah ibadah dengan hati yang ihlash, khusu’, melawan Hawa Nafsu (Syaithon) dengan menghindari segala macam bentuk kema’siatan serta meperbanyak Ibadah terutama sholat malam (Qiyamul Lail) selama bulan suci Ramadhan dan istiqamah.
Termasuk kewajiban kita untuk menjaga dan meperingatkan keluarga kita dari hal hal yang merusak akhlaqnya seperti menonton tayangan-tayangan  (ma’siat) televisi yang tidak mendidik dan merusak moral/ mental ummat Islam, khususnya pada anak-anak kita. Tentunya tayangan-tayangan itu jika ditonton, akan menggugurkan pahala ibadah puasa kita, terlebih lagi acara ma’siat tersebut ditayangkan disaat menjelang waktu sahur. Semestinya mereka wajib menghormati ummat Islam yang  sedang  melaksanakan  ibadah puasa Ramadhan,  sementara  pemerintah  kita  (MUI)  terkesan APATIS menanggapi tayangan yang tidak bermoral tersebut.
Seputar Hukum Puasa Ramadhan
Wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah mempelajari hukum hukum Ibadah Puasa, khususnya di bulan Ramadhan, guna menyempurnakan Ibadahnya. Banyak sekali diantara kita yang tidak memahami hukum hukum Islam khususnya dalam masalah Ibadah, akhirnya mereka beribadah tanpa ilmu (hukum-hukum ibadah) akibatnya ibadah mereka tertolak (tidak diterima). Semua ini disebabkan kesalahan para orang tua yang kurang memperhatikan putra putrinya dalam pendidikan agama. Kelak di Akhirat  kita akan ditanya oleh Alloh Ta’ala, soal tanggung jawab dalam mendidik putra putri kita. Jika kita salah mendidik, bukan tidak mungkin anak anak  kita akan menuntut di Akhirat kepada orang tua mereka  dihadapan Alloh Ta’ala, yang berakibat  kita terjerumus kedalam  jurang Api Neraka. Na’uudzu billahi min dzalik.
Syarat-syarat Wajibnya Puasa Ramadhan :
  • 1-Orang Islam.
  • 2-Mukallaf (aqil&baligh) wajib bagi orang tua mendidik puasa sebelum putra putrinya masuk umur baligh.
  • 3-Mampu berpuasa (tidak wajib bagi orang tua yang tidak mampu & orang sakit yang tidak ada harapan sembuh Maka wajib bagi keduanya membayar fidyah, satu mud/ 6,25 ons dari beras/ hari.  Bagi  kaum wanita  yang  haid/ nifas, hukumnya  haram  beribadah puasa  dan  wajib  meng-qadha’).
  • 4-Sehat  (tidak  wajib  bagi  orang  sakit  berpuasa  dan  wajib  meng-qadha’  ketika  sembuh).
  • 5-Muqim (tidak wajib bagi musafir melebihi marhalatain/ 82km dan saat melakukan bepergian sebelum waktu fajar & wajib meng- qadha’. Jika melakukan bepergian stelah fajar/ subuh, maka tetap wajib berpuasa.
Rukun rukun Puasa ada dua :
  • 1-Niat (wajib di hati, adapun dengan ucapan adalah sunnah/ anjuran). Niat puasa merupakan hal yang sangat  penting, puasa wajib tanpa niat tidak Sah, disengaja maupun tidak, kecuali puasa sunnah, apabila lupa, boleh niat hingga menjelang waktu dhuhur, asal setelah waktu fajar/subuh tidak ada makanan/minuman yang masuk kedalam perut atau junub/hadats besar. Masuknya waktu Niat, setelah Maghrib hingga menjelang waktu fajar/subuh dan di anjurkan “IMSAK” (menahan makan, kira-kira -+10 menit sebelum masuk waktu fajar/subuh). Hal ini (IMSAK) tidak ada dasar syar’i yang kuat, namun mendapat pahala sunnah apabila yang dimaksud adalah IHTIATH.
Banyak terjadi diantara kita ummat islam, apa bila mendengar azan subuh, mereka  masih makan/minum, dan jika hal ini dilakaukan, maka puasanya batal, (alasanya, tidak mungkin mu’addzin mengumandangkan adzan sebelum fajar/ subuh, jadi bagi yang masih makan saat adzan berarti ia makan setelah masuk waktu fajar/ subuh di bulan Ramadhan/ puasa wajib). Oleh sebab itu di anjurkan IMSAK guna menghindari hal tersebut.
  • 2-Meninggalkan  segala  macam  yang membatalkan  puasa,   kecuali  lupa atau  jahil ma’dzur (orang  yang  tidak  mengerti   hukum puasa  disebabkan  kehidupan-nya  jauh  dari  ulama’).
Hukum Bagi Wanita yang Sedang Hamil atau Menyusui di Bulan Ramadhan:
Ada dua hal yang harus difahami oleh wanita yang sedang hamil,  yaitu :
  • 1-Wanita yang sedang hamil atau menyusui, apa bila keduanya khawatir atas janin-nya/ bayinya saja, maka Ibunya  boleh   meninggalkan  puasa  Ramadhan dan  wajib  membayar fidyah &  meng-qadha’  puasanya.
  • 2-Wanita  yang  sedang   hamil  dan menyusui,  apabila   keduanya  khawatir  akan  kesehatan dirinya serta anaknya, maka boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan cukup meng-qadha’ puasanya saja tanpa fidyah.
Lebih rinci lagi tentang FIDYAH. Mayoritas Ulama sepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, Maksud firman Alloh Ta’ala:
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah:184)
Orang yang meninggalkan puasa adakalanya terbebani fidyah dan meng-qadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Tergantung pada hal-hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan atas dirinya/ udzur-nya.
Yang masuk kategori pertama membayar fidyah dan qadha’:
  • 1.Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya.
  • 2.Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan/tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, musafir, dll.)
Kategori kedua membayar fidyah saja, tanpa qadha’:
  • 1.Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yg sudah sangat renta.
  • 2.Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
Kategori ketiga (harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah).
  • 1.Orang-orang yang ber-udzur (batal puasa karena sengaja makan minum, sengaja muntah, haid/nifas, gila, dll)
  • 2.Wanita yang hamil dan menyusui. Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya.
Kategori keempat (yang paling berat), orang-orang yang terkena kaffarat. Yaitu buat mereka yang secara sengaja bersetubuh, pada siang hari di bulan Ramadhan.
Bagi yang melakukan persetubuhan disaat berpuasa Ramadhan, berdosa besar, wajib meng-qadha’ dan baginya  kaffarah udhma (membayar salah satu dari tiga sanksi dan harus berurutan), yaitu :
  • 1-Memerdekakan budak perempuan muslimah yang sehat, bila tidak memiliki budak maka baginya dikenakan sanksi yang ke-dua.
  • 2-Berpuasa dua bulan ber-turut-turut, bila tidak mampu maka baginya dikenakan sanksi yang ke-tiga.
  • 3-Memberi beras kepada 60 faqir miskin, perorangnya berhak menerima 1 mud/  6,25 ons beras atau berupa makanan yang senilai 1 mud.
Dan diwajibkan kaffarah tersebut pada suami saja tidak atas istri dan untuk keduanya wajib meng-qadha’ puasa. Jika hal itu dilakukan atas kemauan istri, maka kedua dua-nya sama-sama berdosa dan apabila si istri dipaksa atau sudah memperingatkan suaminya, maka si istri tidak  berdosa.*********
Hukum hukum yang telah Alfaqir uraian di atas adalah sesuai dengan Madzhab Imam Syafi’i. Semoga kajian Ramadhan ini, bermanfaat untuk kita semua.. Amin amin Ya Robbal Alamin. Wa Allohu A’lam Bi Shawab
Salim Syarief MD


Tidak ada komentar:

Posting Komentar