“Berpuasa
itu adalah Perisai (tameng) dari api Neraka, ibarat Perisai salah satu kalian
dari peperangan”
Dari Umar bin Khatab ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, maksud
hadits: Di bulan Ramadhan, apabila
seseorang (yang menjalankan puasa) terbangun dari tidurnya, lalu menggerakkan
anggota tubuhnya diatas tempat tidurnya, maka malaikat berseruh: “Bangunlah segera, semoga Alloh memberkati
dan memberi rahmat kepadamu”, kemudian apabila ia tegak, hendak
melakukan sholat, maka tempat tidurnya pun berdo’a, “Ya Alloh, gantikanlah tempat tidur yang bagus dan tebal baginya”. Ketika
ia memakai pakaian, maka pakaianpunberdo’a untuknya, “Ya Alloh, berikan pakaian yang indah dari sorga”, pada waktu
ia mengenakan sandal, maka sandalpun berdo’a untuknya, “Ya Alloh tegakkanlah kedua kakinya diatas
shirath”, dan ketika berwudhuk, maka airpun berdoa untuknya, “Ya Alloh, bersikanlah ia dari segalah noda
dan dosa”, dan ketika diangkat kedua tangannya untuk bertakbir dalam
sholat, maka rumahnyapun berdoa untuknya, “Ya Alloh, lapangakanlah kuburnya, dan terangkanlah liangnya, serta
tingkatkanlah rahmat dan kasih sayangMu pada orang ini” Allohu Akbar.
Maksud hadits: “….Bulan Ramadhan awalnya merupakan Rahmat,
pertengahanya adalah Maghfiroh (ampunan) dan diakhir bulan Ramadhan adalah
Pembebasan dari Api Neraka”.
Termasuk keutamaan bulan puasa bagi
seorang hamba yang senatiasa beribadah dengan keimanan dan mengharap Ridho’
Alloh Ta’ala semata, dia akan menjadi hamba yang
beruntung dan mendapat derajat yang sangat tinggi disisi Alloh
Ta’ala.
Dalam Hadits yang
diriwayatkan oleh Adaylami (Musnad Alfirdaus), Rasululloh SAW
bersabda, maksud hadits:
“Diamnya
seorang yang sedang berpuasa merupakan Tasbih, Tidurnya adalah Ibadah, Do’anya
dikabulkan dan amalan baiknya dilipat gandakan”.
Pahala Khushus Dari Alloh Ta’ala, Bagi yang
Menjaga Ibadah Puasa
“Dari Abu Huraurah Ra, Berkata:
Bahwasanya Rasululloh SAW Bersabda, maksud hadits : Alloh Ta’ala,
berfirman, “Semua amal anak adam
untuk dirinya kecuali Ibadah puasa, maka sesungguhnya dia (ibadah puasa)
untuk-Ku dan Aku yang akan memberi pahala karnanya” (Muttafaqun
Alaih).
Hadits tersebut mempunyai nilai khusus
(istimewa) untuk siapa saja dari ummat Nabi Muhammad SAW, yang melakukan Ibadah
puasa. dalam kalimat “Wa Ana Ajzii
Bih..” (Aku yang akan memberi pahala karnanya) merupakan pemberian
pahala yang sangat Istimewa, tidak ada yang tahu nilainya kecuali Alloh Ta’ala,
dan itu merupakan rahasia Alloh Ta’ala. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Thobroni dan Imam Baihaqy, Rosulullah
SAW Bersabda, maksud hadits:
“Ibadah
Puasa untuk Alloh Azza wa Jalla, tidak ada yang mengetahui pahala yang
melakukanya kecuali Alloh Azza Wa Jalla”
Tentunya, untuk mencapai pahala
khusus dalam Ibadah puasa harus memenuhi beberapa syarat/ adab guna
menyempurnakan Ibadah seorang hamba, sebagai berikut :
- A-Niat
berpuasa karna Alloh Ta’ala, dengan disertai Hati yang Hadir.
- B-Menjaga
perkara-perkara yang membatalkan Ibadah puasa (mufthirot) seperti, makan,
minum, Masuknya Sesuatu ke Dalam tubuh/ perut dengan disengaja. Termasuk
dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi
orang yang berpuasa, berhubungan antara suami istri disaat menjalankan
puasa dsb.
- C-Menjaga
perkara-perkara yang membatalkan pahala Puasa (muhbithot) seperti Ghibah (menggunjing),
Namimah (adu domba), Berbohong, Melihat wanita yang
bukan mahramnya dengan Sengaja
disertai syahwat, Bersenang senang
bersama istri dengan Syahwat, Sumpah palsu,
Menjadi saksi palsu, Takabbur (sombong/angkuh), menjauhi
makanan & minuman dari yang syubhat apalagi yang
Haram, menjauhi dari penghasilan
Haram, memutuskan hubungan silaturrahim
(permusuhan), berkata kotor dan keji.
- D-
Bagi kaum Hawa hendaknya tidak sering keluar Rumah dan apabila
keluar dari rumah maka wajib Menutup Aurat sesuai syari’at.
Lailatul Qodar
Sesungguhnya Lailatul Qodar
diturunkan pada malam yang penuh barokah, rahmat dan ampunan, tidaklah seorang
hamba yang ta’at senantiasa di malam itu memohon pada Alloh Ta’ala, kecuali
akan dikabulkan. Betapa ruginya seorang hamba bila melewatkan malam tersebut.
Maksud Firman Alloh Ta’ala:
“1.Sesungguhnya
Kami telah menurunkan-nya ( Alqur’an ) pada Lailatul Qodar. 2. dan taukah
engkau apakah Lailatul Qodar itu? 3.
Lailatul Qodar itu lebih baik dari
seribu bulan. 4. Malaikat dan Ruh (Jibril) turun
padanya dengan izin Tuhan-nya membawa segala perintah. 5.Sejahteralah
malam itu sampai terbit Fajar.“
Ayat tersebut merupakan Nash dari
Alqur’an yang menjelaskan, bahwa Lailatul
Qodar adalah kejadian luar biasa yang turun disetiap bulan suci
Ramadhan. Segala amal baik yang dilakukan pada malam itu dilipat gandakan
pahalanya sehingga seakan-akan seorang hamba beramal selama 1000 bulan.
Rasululloh SAW, tidak memberi tahu kepastian terjadinya malam Lailatul Qodar, agar ummat Islam
senatiasa menghidupkan Sunnah dan semangat beribadah selama bulan Ramadhan.
Akan tetapi ada beberapa riwayat
Hadits shahih yang menjelaskan tanda-tanda turun-nya malam Lailatul Qodar akan terjadi pada
hitungan tanggal malam ganjil diantara 10 malam-malam yang terakhir. Ummat Nabi
Muhammad SAW, diberi kesempatan untuk meraihnya (Lailatul Qodar), dimana pada
malam itu para Mala’ikat diturunkan ke langit bumi guna meng-amini dan mencari
siapa saja dari Ummat Muhammad SAW, yang memohon Rahmat, Ampunan dan Derajat
yang sangat tinggi (1000 bulan) dari Alloh Ta’ala hingga menjelang fajar. Hanya
Orang Ta’at dan bijak yang akan selalu mencari keutamaan Lailatul Qodar dan meraihnya.
Dari Ubadah Ashomid ra, berkata,
maksud Hasits : “Rosulullah SAW, telah memberi kami kabar tentang Lailatul Qodar, Beliau bersabda :
“Lailatul
Qodar adalah 10 akhir di bulan Ramadhan, yaitu pada malam 21, atau malam 23,
atau malam 25, atau malam 27, atau malam 29, atau diakhir malam Ramadhan.
Barang siapa menghidupkan-nya (Sholat) dengan mengharap pahala dari Alloh SWT,
maka akan diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang”
Dalam riwayat yang lain, Rasululloh
SAW bersabda, maksud Hadits:
“Barang
siapa menghidupkan (Sholat) malam Lailatul Qodar dengan
Ibadah karena iman dan mengharapkan pahala dari Alloh SWT, maka akan diampuni
dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun Alaih).
Perkiraan Tanda-tanda
Terjadinya Lailatul Qodar Versi Imam Qolyubi
Dengan Melihat Awal Hari dari Bulan Ramadhan:
- Jika
awal Ramadhan hari Ahad atau hari Rabu, maka kemungkinan malam Lailatul
Qodar pada malam 29.
- Jika
awal Ramadhan hari Jum’at atau Selasa, maka kemungkinan Lailatul Qodar
pada malam 27.
- Jika
awal Ramadhan hari Kamis, maka kemungkinan malam Lailatul
Qodar pada malam 25.
- Jika
awal Ramadhan hari Sabtu,maka kemungkinan malam Lailatul Qodar pada malam
23.
- Jika
awal Ramadhan hari senin, maka kemungkinan
malam Lailatul Qodar pada malam 21.
Adapun tanda-tanda malam Lailatul Qodar adalah udara pada
malam itu tidak panas dan tidak dingin (sedang), ke-esokan harinya matahari
tidak terlalu panas.
Alhasil, kunci utama untuk
mendapatkan “Lailatul Qodar” adalah
ibadah dengan hati yang ihlash, khusu’, melawan Hawa Nafsu (Syaithon) dengan
menghindari segala macam bentuk kema’siatan serta meperbanyak Ibadah terutama
sholat malam (Qiyamul Lail) selama
bulan suci Ramadhan dan istiqamah.
Termasuk kewajiban kita untuk
menjaga dan meperingatkan keluarga kita dari hal hal yang merusak akhlaqnya
seperti menonton tayangan-tayangan (ma’siat) televisi yang tidak mendidik
dan merusak moral/ mental ummat Islam, khususnya pada anak-anak kita. Tentunya
tayangan-tayangan itu jika ditonton, akan menggugurkan pahala ibadah puasa
kita, terlebih lagi acara ma’siat tersebut ditayangkan disaat menjelang waktu
sahur. Semestinya mereka wajib menghormati ummat Islam yang sedang
melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sementara
pemerintah kita (MUI) terkesan APATIS menanggapi tayangan
yang tidak bermoral tersebut.
Seputar Hukum Puasa Ramadhan
Wajib bagi setiap Muslim dan
Muslimah mempelajari hukum hukum Ibadah Puasa, khususnya di bulan Ramadhan, guna
menyempurnakan Ibadahnya. Banyak sekali diantara kita yang tidak memahami hukum
hukum Islam khususnya dalam masalah Ibadah, akhirnya mereka beribadah tanpa
ilmu (hukum-hukum ibadah) akibatnya ibadah mereka tertolak (tidak diterima).
Semua ini disebabkan kesalahan para orang tua yang kurang memperhatikan putra
putrinya dalam pendidikan agama. Kelak di Akhirat kita akan ditanya oleh
Alloh Ta’ala, soal tanggung jawab dalam mendidik putra putri kita. Jika kita
salah mendidik, bukan tidak mungkin anak anak kita akan menuntut di
Akhirat kepada orang tua mereka dihadapan Alloh Ta’ala, yang
berakibat kita terjerumus kedalam jurang Api Neraka. Na’uudzu
billahi min dzalik.
Syarat-syarat Wajibnya Puasa Ramadhan :
- 1-Orang
Islam.
- 2-Mukallaf
(aqil&baligh) wajib bagi orang tua mendidik puasa sebelum putra
putrinya masuk umur baligh.
- 3-Mampu
berpuasa (tidak wajib bagi orang tua yang tidak mampu & orang sakit
yang tidak ada harapan sembuh Maka wajib bagi keduanya membayar fidyah,
satu mud/ 6,25 ons dari beras/ hari. Bagi kaum wanita
yang haid/ nifas, hukumnya haram beribadah puasa
dan wajib meng-qadha’).
- 4-Sehat
(tidak wajib bagi orang sakit berpuasa
dan wajib meng-qadha’ ketika sembuh).
- 5-Muqim
(tidak wajib bagi musafir melebihi marhalatain/ 82km dan saat melakukan
bepergian sebelum waktu fajar & wajib meng- qadha’. Jika melakukan
bepergian stelah fajar/ subuh, maka tetap wajib berpuasa.
Rukun rukun Puasa ada dua :
- 1-Niat
(wajib di hati, adapun dengan ucapan adalah sunnah/ anjuran). Niat puasa
merupakan hal yang sangat penting, puasa wajib tanpa niat tidak Sah,
disengaja maupun tidak, kecuali puasa sunnah, apabila lupa, boleh niat
hingga menjelang waktu dhuhur, asal setelah waktu fajar/subuh tidak ada
makanan/minuman yang masuk kedalam perut atau junub/hadats besar. Masuknya
waktu Niat, setelah Maghrib hingga menjelang waktu fajar/subuh dan di
anjurkan “IMSAK” (menahan makan, kira-kira -+10 menit sebelum masuk waktu
fajar/subuh). Hal ini (IMSAK) tidak ada dasar syar’i yang kuat, namun
mendapat pahala sunnah apabila yang dimaksud adalah IHTIATH.
Banyak terjadi diantara kita ummat
islam, apa bila mendengar azan subuh, mereka masih makan/minum, dan jika
hal ini dilakaukan, maka puasanya batal, (alasanya, tidak mungkin mu’addzin
mengumandangkan adzan sebelum fajar/ subuh, jadi bagi yang masih makan saat
adzan berarti ia makan setelah masuk waktu fajar/ subuh di bulan Ramadhan/
puasa wajib). Oleh sebab itu di anjurkan IMSAK guna menghindari hal tersebut.
- 2-Meninggalkan
segala macam yang membatalkan puasa,
kecuali lupa atau jahil ma’dzur (orang yang
tidak mengerti hukum puasa disebabkan
kehidupan-nya jauh dari ulama’).
Hukum
Bagi Wanita yang Sedang Hamil atau Menyusui di Bulan Ramadhan:
Ada dua hal yang harus difahami oleh wanita
yang sedang hamil, yaitu :
- 1-Wanita
yang sedang hamil atau menyusui, apa bila keduanya khawatir atas
janin-nya/ bayinya saja, maka Ibunya boleh
meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib membayar
fidyah & meng-qadha’ puasanya.
- 2-Wanita
yang sedang hamil dan menyusui,
apabila keduanya khawatir akan kesehatan
dirinya serta anaknya, maka boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan cukup
meng-qadha’ puasanya saja tanpa fidyah.
Lebih rinci lagi tentang FIDYAH. Mayoritas Ulama sepakat
bahwa hukum fidyah adalah wajib, Maksud firman Alloh Ta’ala:
“Dan
wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu
memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah:184)
Orang yang meninggalkan puasa
adakalanya terbebani fidyah dan meng-qadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan
membayar fidyah saja. Tergantung pada hal-hal yang bisa membatalkan puasa
Ramadhan atas dirinya/ udzur-nya.
Yang masuk kategori pertama membayar fidyah
dan qadha’:
- 1.Perempuan
yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya.
- 2.Orang
yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya
dengan/tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, musafir, dll.)
Kategori kedua membayar fidyah saja, tanpa
qadha’:
- 1.Seseorang
yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti
kakek-nenek yg sudah sangat renta.
- 2.Orang
sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
Kategori ketiga (harus mengqadha’ saja tanpa
harus membayar fidyah).
- 1.Orang-orang
yang ber-udzur (batal puasa karena sengaja makan minum, sengaja muntah,
haid/nifas, gila, dll)
- 2.Wanita
yang hamil dan menyusui. Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan
anaknya.
Kategori
keempat (yang paling berat), orang-orang yang terkena kaffarat. Yaitu buat mereka yang secara sengaja bersetubuh,
pada siang hari di bulan Ramadhan.
Bagi yang melakukan persetubuhan
disaat berpuasa Ramadhan, berdosa besar, wajib meng-qadha’ dan baginya
kaffarah udhma (membayar salah satu dari tiga sanksi dan harus berurutan),
yaitu :
- 1-Memerdekakan
budak perempuan muslimah yang sehat, bila tidak memiliki budak maka
baginya dikenakan sanksi yang ke-dua.
- 2-Berpuasa
dua bulan ber-turut-turut, bila tidak mampu maka baginya dikenakan sanksi
yang ke-tiga.
- 3-Memberi
beras kepada 60 faqir miskin, perorangnya berhak menerima 1 mud/
6,25 ons beras atau berupa makanan yang senilai 1 mud.
Dan diwajibkan kaffarah tersebut
pada suami saja tidak atas istri dan untuk keduanya wajib meng-qadha’ puasa.
Jika hal itu dilakukan atas kemauan istri, maka kedua dua-nya sama-sama berdosa
dan apabila si istri dipaksa atau sudah memperingatkan suaminya, maka si istri
tidak berdosa.*********
Hukum hukum yang telah Alfaqir
uraian di atas adalah sesuai dengan Madzhab Imam Syafi’i. Semoga kajian
Ramadhan ini, bermanfaat untuk kita semua.. Amin amin Ya Robbal Alamin. Wa
Allohu A’lam Bi Shawab
Salim Syarief MD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar