Pemilihan pemimpin sering kali tampak melibatkan ratusan suara dari daerah. Namun, penentuan pucuk pimpinan tertinggi kerap dikerucutkan dan diputuskan oleh tim formatur atau Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang hanya beranggotakan segelintir orang.
Kontradiksi dalam musyawarah tertinggi organisasi—seperti Nahdlatul Ulama (NU)—di mana kedaulatan yang seharusnya dipegang penuh oleh akar rumput atau pemilik suara justru tereduksi oleh dominasi elit, mekanisme pemilihan tertentu, dan tarikan kekuasaan.
Indonesia semakin jauh dari cita-cita yang dahulu diumumkannya sendiri. Manusia tidak lagi diperlakukan sebagai makhluk yang mampu berbicara, menimbang alasan, serta menentukan apa yang baik dan adil. Mereka diperlakukan sebagai angka, alat, target, dan objek yang harus dikelola.
Secara historis, NU adalah benteng keagamaan dan kebudayaan yang luar biasa. Pilihan mazhab keagamaan NU yang berlandaskan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) memungkinkan para pendiri dan kiai NU memadukan ajaran Islam dengan tradisi lokal—seperti ritual slametan dan ziarah kubur—sebagai bukti kejeniusan kebudayaan (local genius).
Praktik keagamaan NU yang inklusif bukan hanya berhasil menjaga sunnah para ulama terdahulu (mutaqaddimin), melainkan juga merawat harmoni, toleransi, serta kelangsungan ikatan kebangsaan.
Namun, di balik kejayaan kultural tersebut, terdapat sisi remang yang kian benderang. Ilmuwan politik Harold Crouch dalam studinya mengenai politik Indonesia menjelaskan bagaimana struktur kekuasaan sering kali digerakkan oleh relasi patrimonialisme—sebuah sistem di mana otoritas politik dan sumber daya publik dikelola melalui jejaring loyalitas pribadi, imbalan jabatan, dan patronase, ketimbang aturan hukum yang objektif.
Meski dalam pencalonan ketua saat ini tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik praktis, namun setelah terpilih mereka akan kembali berlenggang di arena politik praktis bercumbu dengan penguasa dan oligarki. Contoh nyata terkait tambang dsb sudah menjadi rahasia umum.
Dalam konteks PBNU hari ini, tesis Crouch menemukan bentuknya yang nyata. Fenomena maraknya elite PBNU dalam jabatan struktural pemerintahan—mulai dari jajaran kiai, gus, hingga santri senior—yang memiliki jabatan sebagai menteri, direktur jenderal, hingga kursi komisaris BUMN menjadi bukti menguatnya neopatrimonialisme tersebut.
Kekuasaan ormas keagamaan dan fasilitas negara berkelindan secara timpang.
Semangat Kembali ke Khittah 1926—yang diikhtiarkan oleh KH Achmad Siddiq dan Gus Dur pada Muktamar Situbondo 1984 untuk menjaga jarak kritis dari kekuasaan—perlahan tergerus oleh pragmatisme jabatan. PBNU berisiko kehilangan daya tawar moralnya sebagai benteng masyarakat sipil (civil society).
Elitenya rentan terseret menjadi alat legitimasi kekuasaan, sementara fungsi kritis amar ma'ruf nahi munkar terhadap kebijakan publik yang menindas kian tumpul. Pertengakaran antara kelompok pragmatis dan penjaga moral inilah yang menjadi pemicu riak gejolak PBNU di usia satu abad ini.
Atas dasar persoalan tersebut, tulisan ini hendak menjawab pertanyaan utama: bagaimana bentuk pertautan antara pemikiran keagamaan dengan budaya organisasi NU, serta bagaimana implikasinya terhadap kemampuan organisasi dalam menjawab problematika sosial-politik masyarakat ?
Kejumudan pemikiran keagamaan NU
Menguatnya kelompok pragmatis di tubuh NU tidak berdiri sendiri, melainkan bertautan dengan krisis pemikiran dalam organisasi keagamaan tradisionalis. Akar masalahnya terletak pada institusionalisasi taklid—sebuah kecenderungan menyakralkan produk hukum dan ijtihad masa lalu.
Ketaatan bermazhab pada Imam Syafi’i dalam bidang fiqih, Imam al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam teologi, serta Imam al-Ghozali dan al-Junaid al-Baghdadi dalam tasawuf sering kali berujung pada pembakuan dan pembekuan ijtihad.
Pemikiran yang mulanya lahir dari dialog dinamis seorang ulama dengan zamannya berubah menjadi doktrin yang dianggap final dan sakral.
Sebagaimana dianalisis oleh Fazlur Rahman dan Hassan Hanafi, pembakuan mazhab cenderung memisahkan teks dari rasionalitas zamannya.
Ketika hasil pemikiran abad pertengahan diterapkan secara mentah-mentah (qawli), agama mengalami stagnasi epistemologis.
Agama yang mulanya lahir sebagai gerakan sosial yang dinamis berubah menjadi sekadar doktrin formalistik-ritualistik yang gagap membaca problem sejarahnya sendiri.
Bukti nyata stagnasi ini terlihat dari penyempitan makna pelestarian Aswaja, yang kini direduksi menjadi gerakan pengawalan tradisi ritual dan penceritaan ulang tatanan ibadah ala NU.
Di berbagai mimbar pengajian hingga kurikulum pesantren, energi keagamaan Nahdliyin terus-menerus dikuras untuk mengulang perdebatan khilafiyah seputar tata cara ibadah mahdhah—perkara teknis yang sejatinya telah selesai di tingkat ulama mujatihidin ribuan tahun lalu.
Bukti lain yang mempertegas ketidakberdayaan kontekstual ini adalah perdebatan tradisi yang terhenti pada cakar-cakaran tekstual (adu dalil) ketimbang pembacaan atas beban sosial warga.
Pertarungan teologis di panggung mimbar ini sepenuhnya abai terhadap realitas empiris di lapangan.
Karena panggung keagamaan NU tersedot oleh apologi tekstual versus ortodoksi lain, problem riil berupa pemiskinan struktural, ketimpangan, dan penurunan etos rasional warga tak pernah terbaca.
Pendekatan yang kaku ini secara fatal mengasingkan Islam dari maqasid asy-syariah (tujuan utama syariat) sebagai alat pembebasan sosial.
Akibatnya, pemikiran keagamaan NU menjelma menjadi dogmatisme yang pasif: agama amat riuh di panggung ritualistik, namun gagap, absen, dan dingin ketika dihadapkan pada problema struktural warganya.
Anwar Mujahidin, Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Kyai Ageng Mohammad Besari Ponorogo berpendapat:
Sejauh mana ajaran Ahlussunnah wal Jamaah mampu diaktualisasikan menjadi etika emansipatoris. Menghormati kiai dan ulama pendahulu bukan berarti menelan bulat-bulat kompromi politik dan kejumudan tekstualnya, melainkan meneladani keberanian moral mereka dalam merespons penderitaan zaman. Hanya dengan mengembalikan agama sebagai alat analisis sosial dan pembelaan terhadap kaum yang lemah (mustadh'afin), NU akan lepas dari perangkap neopatrimonialisme dan formalisme semu.
Penutup
Seseorang yang memiliki otoritas, ia merasa berkuasa, ia merasa seperti Tuhan. Ketika generasi penerus dan kader NU ini berhasil memanjat tangga mobilitas sosial dan menduduki jabatan publik, birokrasi, hingga kursi BUMN, spirit emansipasi tersebut mendadak menguap. Idealisme masa muda mengalami pembusukan menjadi pragmatisme politik: gagasan kritis dilepas, digantikan oleh kalkulasi transaksional demi mengamankan porsi logistik dan jaringan kekuasaan.
Catatan kaki:
Tetaplah berani mengatakan sesuatu yang dianggap mustahil. Tetaplah mengharapkan sesuatu yang ditertawakan sebagai utopia.
Meri, 31 Agustus 2026.
Refrensi:
https://www.facebook.com/share/r/17XyRsCizK/. https://nu.or.id/opini/nu-kejumudan-keagamaan-dan-disorientasi-organisasi-crTuu https://nu.or.id/opini/jika-habermas-turut-bicara-muktamar-nu-56MSL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar