MUTIARA ILMU

Jumat, 15 Desember 2023

SILSILAH SULTAN HADIWIJAYA PAJANG (RADEN JOKO TINGKIR)


Jumadil kubro

berputra

Maulana Muhammad Kebungsuan alias Syekh Sutabaris

berputra

Makhdum Ishaq alias Pangeran Petak alias Bajul Petak alias Raja Buaya Putih menikahi Dewi Sekar putri Adipati Handayaningrat Sepuh

berputra 

Adipati Handayaningrat Pamungkas alias Ki Ageng Pengging Sepuh alias Maulana Abdul Fattah

berputra 

Ki Ageng Pengging Kebo Kenongo alias Maulana Abdul Aziz, menikahi Ratu Mandoko binti Sunan Kalijaga

berputra 

Sultan Hadiwijaya Pajang alias Raden Joko Tingkir alias Maulana Abdurrahman

Sumber:
Data Resmi Pencatatan Nasab. Naqobah Internasional dan Naqobah dalam Negri

Jumat, 08 Desember 2023

Peraturan tantang Makam dan Pelestarian Cagar Budaya

pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur, di mana dengan metode penelitian hukummnormatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP yaitu pasal ini mengatur dua macam perbuatan yang dilarang yakni perbuatan menodai kubur (liang lahat, makam) dan perbuatan merusak tanda peringatan di tempat kuburan. 2. Pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur berupa pidana penjara palinbg lama satu tahun empat bulan merupakan pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan perusakan barang pada umumnya dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Kata kunci: kubur; merusak kubur; menodai kubur;

Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 179
Barangsiapa dengan sengaja merusakkan kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan atau merusakkan sesuatu tanda peringatan yang didirikan diatas tempat perkuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (K.U.H.P. 406 s).