pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur, di mana dengan metode penelitian hukummnormatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP yaitu pasal ini mengatur dua macam perbuatan yang dilarang yakni perbuatan menodai kubur (liang lahat, makam) dan perbuatan merusak tanda peringatan di tempat kuburan. 2. Pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur berupa pidana penjara palinbg lama satu tahun empat bulan merupakan pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan perusakan barang pada umumnya dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Kata kunci: kubur; merusak kubur; menodai kubur;
Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 179
Barangsiapa dengan sengaja merusakkan kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan atau merusakkan sesuatu tanda peringatan yang didirikan diatas tempat perkuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (K.U.H.P. 406 s).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar